Raffi Ahmad Tahanan Kota
Paksa Raffi Ahmad Lepaskan Kuasa Pengacara, BNN Dinilai Menghina Advokat
Tim kuasa hukum presenter Raffi Ahmad sangat menyayangkan sikap BNN yang meminta kliennya melepaskan kuasa pengacaranya. Ini menghina advokat.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum presenter Raffi Ahmad sangat menyayangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tak menjaga wibawa lembaganya dengan menempuh tindakan yang melanggar hukum, memaksa Raffi melepas kuasa dari kantor Hotma Sitompoel & Associates.
"Secara hukum, tindakan BNN itu sangat tidak etis dan menghina profesi advokat. Lagipula, sejak kapan syarat penangguhan penahanan harus dengan melepas kuasa dari pengacara?" Ujar salah satu tim kuasa hukum Raffi, Gloria Tamba kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (29/4/2013).
"Jangan BNN mengatakan Raffi yang berkeinginan seperti itu, karena kami tahu fakta yang sebenarnya. Apa hubungan antara melepas kuasa dari pengacara dengan diberikan penangguhan penahanan?" Tukasnya lagi.
Menurut Gloria, jika benar alasan BNN mengeluarkan Raffi dari rehabilitasi karena adanya permintaan dari orang tuanya belakangan ini, jelas cuma akal-akalan saja untuk tidak mendapat malu. Harusnya BNN sudah sejak dulu mengeluarkan Raffi ketika ibunya meminta.
"Dan Raffi memang sudah seharusnya dikeluarkan dari Lido karena Raffi bukan pecandu. Hasil pemeriksaan di MKDKI jelas menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan terhadap Raffi. Hal itu juga telah kami laporkan ke Komnas HAM. Itu sebabnya mengapa Raffi juga dipaksa mencabut laporan di MKDKI dan Komnas HAM," terangnya lagi.
"Dilanjutkannya perkara Raffi merupakan pelanggaran hukum lanjutan dari BNN. Entah sampai kapan BNN akan terus melakukan pelanggaran hukum seperti ini," tukas Gloria.