Rabu, 10 September 2025

Raffi Ahmad Tahanan Kota

Tubuh Raffi Ahmad Diperiksa Mulai Tensi Sampai Suhu

Raffi Ahmad kembali melakukan kewajibannya untuk wajib lapor dan menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tribun Jakarta/JEPRIMA
Artis Raffi Faridz Ahmad atau Raffi Ahmad memberikan pernyataan kepada media setelah dirinya menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menimpanya, di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (4/5/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Raffi Ahmad kembali melakukan kewajibannya untuk wajib lapor dan menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Khusus untuk pemeriksaan, Raffi kali ini melakukan pemeriksaan dasar.

"Kita pemeriksaan lebih dasar. Ya pemeriksaan medis dasar dari tensi dan suhu," ujar Yosi Ekaputri, tim dokter BNN, saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (6/5/2013).

Dirinya juga enggan untuk menjelaskan lebih detail lagi seperti apa pemeriksaan tersebut. Namun Yosi menegaskan bahwa keadaan Raffi dalam keadaan baik-baik saja.

Meski demikian, baiknya seperti apa, Yosi mengatakan hal itu penyidik yang lebih mengetahuinya.

"Keadaannya Raffi baik tapi keadaan lebih lengkapnya ada di penyidik. Kalau wajib lapor dan hukum kita enggak tahu," ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan dokter pribadi Raffi Ahmad, Dindin Muhidin. Ia tidak banyak cerita mengenai Raffi saat berada di dalam.

Menurutnya, ia hanya mendampingi Raffi dan enggan menceritakan lebih detail apa saja yang dilakukan Raffi di dalam.

"Ya kita hanya bantu aja. Saya kan hanya dampingi," ucapnya.

Seperti diketahui, usai ditangguhkan penahanannya oleh BNN, Raffi diwajibkan untuk melakukan wajib lapor seminggu dua kali. Ini merupakan kedatangan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya juga hadir pada Senin (29/4/2013) dan Jumat (3/5/2013).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan