Olga Syahputra Dilaporkan Dokter
Dokter Febby Berharap Proses Hukum Terhadap Olga Syahputra Maksimal
Dokter Febby Karina menyampaikan harapan supaya proses penyidikan dapat berjalan maksimal terkait kasus pencemaran
Penulis:
Willem Jonata
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Febby Karina menyampaikan harapan supaya proses penyidikan dapat berjalan maksimal terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada presenter Olga Syahputra.
"Dokter Karina selaku korban, ke depan tentunya berharap proses penyidikan dapat berjalan secara maksimal dan kredibel," ucap Malik Bawazier, kuasa hukum Karina, saat dihubungi wartawan via telepon.
Sehingga, lanjut Malik, penyidik kepolisian bisa benar-benar melindungi kepentingan serta hak-hak hukum kliennya selaku korban.
"Keadilan wajib untuk bisa ditegakkan," tegasnya.
Malik sangat menyayangkan hal-hal semacam itu bisa dan tega dilakukan seorang public figure seperti Olga Syahputra terhadap seorang wanita masyarakat biasa di suatu acara yang disiarkan secara langsung di televisi.
"Seharusnya public figure harus bisa menjaga sikap, menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat," tandasnya.
Febby melaporkan Olga ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pada 19 Juni 2013.
Peristiwa itu berawal saat Febby diminta datang ke studio antv Epicentrum Studio Complex, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, 23 Mei 2013, oleh saksi Kartika Putri.
Saat itu, Kartika meminta Febby merawat saksi lain, Jessica Iskandar. Namun, di tengah syuting 'Pesbukers', Febby tiba-tiba ditarik paksa Kartika.
Ketika itu, Olga secara mendadak mengatakan bahwa Febby punya hubungan asmara dengan Yudi, saksi lain. Gara-gara ucapan Olga, rumah tangga Febby hancur.