Sabtu, 16 Agustus 2025

Jupe Vs Depe

Terpidana Dewi Perssik Akan Segera Diganjar Status Cekal

Rencana Dewi Perssik terbang ke Mesir akan kesandung status cekal lantaran predikatnya sebagai terpidana.

Jupe VS Depe 

TRIBUNNEWS.COM - Bila salinan putusan Mahkamah Agung (MA) diterima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akan mencekal terpidana Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik (28) untuk bepergian ke luar negeri.

Seperti dikabarkan, pemilik Goyang Gergaji tersebut punya rencana akan mengunjungi negara Mesir dalam waktu dekat.

"Kalau surat (salinan putusan MA) sudah kita diterima, kita akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait (Imigrasi) untuk melakukan tindakan sesuai prosedur," kata Zulfahmi, Kasi Pidum Kejari Jaktim dihubungi Warta Kota, Senin (10/2/2014).

Namun, untuk saat ini Kejari Jaktim belum bisa berbuat apa-apa karena sampai sekarang belum menerima salinan putusan MA atas nama yang bersangkutan.

"Kalau sudah terima salinan putusannya baru kita bisa bergerak," kata Zulfahmi dan ia tidak bisa memastikan kapan surat salinan itu akan diterima Kejari Timur. "Jadi bisa langsung tanyakan kesana (MA)," katanya.

Seperti diberitakan, Rabu (5/2) lalu, Tiga Hakim agung MA, Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Dewi Perssik atas kasus perkelahiannya dengan Yuli Rachmawati alias Julia Perez (Jupe).

Kasus perkelahian Dewi dan Jupe ini terjadi saat pengambilan gambar untuk film Arwah Goyang Karawang. Dalam perkara ini Jupe juga telah ditahan selama tiga bulan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur dan bebas pada 17 Juni 2013.

Saat itu berkas perkara Jupe lebih dahulu masuk ke MA dan dalam kasasi MA mengubah hukuman PN Jakarta Timur menjadi tiga bulan penjara.

Ign Agung Nugroho

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan