Proses Hukum Untuk AQJ
Jaksa Menilai Masih Terlalu Dini Lakukan Pemanggilan Paksa Pada Dul
Jaksa belum berencana melakukan upaya pemanggilan paksa, terhadap AQJ alias Dul, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi.
Penulis:
Willem Jonata
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) belum berencana melakukan upaya pemanggilan paksa, terhadap AQJ alias Dul, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2013.
Meskipun kenyataannya putra bungsu Ahmad Dhani itu, mangkir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, (19/2/2014). Apalagi, Dul mangkir tanpa memberikan alasan atau keterangan.
"Itu (pemanggilan paksa) masih terlalu dini untuk dilayangkan. Karena ini kan sidang pertama. Materi juga belum masuk," ucap Ibnu Suud, JPU, (19/2/2014), di PN Jakarta Timur.
Yang jelas, karena ketidakhadiran Dul, majelis hakim terpaksa menunda sidang sampai pekan depan. Makanya, JPU berharap Dul bisa hadir supaya persidangan berjalan lancar.
"Mudah-mudahan, ke depan sidang akan lancar. Tapi lancar jika semua pihak hadir," tandasnya.