Goyang Dribble Dilarang Tayang di Televisi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan "Surat Edaran Larangan Menampilkan Goyangan Erotis, termasuk Goyang Dribble.
Editor:
Anita K Wardhani
Pasal 18: huruf (h); Mengkeploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot. Huruf (i); Menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis.
Pasal 20 Ayat (1); Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks; (2) Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.
Lily mengingatkan agar lembaga penyiaran sungguh-sungguh mematuhi ketentuan tersebut.
Lebih lanjut Lily mengatakan bahwa program siaran yang mengandung muatan pornografi, selain memiliki konsekuensi sanksi dari KPI Pusat juga memliki konsekwensi pidana seperti yang diatur dalam undang-undang Penyiaran dan UU Pornografi.