Prostitusi Artis
Soal Prostitusi Artis, Jupe: Jahat, Giliran Ceweknya Lho Ekspose
Julia Perez alias Jupe meluapkan kekesalannya terhadap pemberitaan prostitusi online di kalangan artis.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana menjelaskan, pada dasarnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya mengenal dua obyek, pelaku dan korban.
Obyek pelaku, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU TPPO adalah "setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah NKRI".
Adapun, obyek korban diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU yang sama.
Bunyinya, "korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang".
"Pelaku bertujuan mengeksploitasi korbannya, yakni Nikita. Dalam bagian penjelasan UU itu juga, salah satu jenis eksploitasi adalah pelacuran," ujar Umar kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2015).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/julia-perez_20150814_204853.jpg)