Selasa, 9 September 2025

Kontroversi Guyonan Zaskia Gotik

Irman: Tak Perlu Menghujat Zaskia Gotik

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, menilai candaan artis danggut Zaskia Gotik tidak bisa serta merta disebut sebagai penghinaan lambang negara

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Penyanyi Zaskia Gotik saat ditemui pada pembuatan video klip untuk single terbarunya yang berjudul Bang Ojek di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (12/2/2016). 

Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu juncto Pasal 158 KUHP.

Dalam salah satu segmen acara yang disiarkan live itu, Zaskia menjawab pertanyaan dari pelawak Denny Cagur, dengan asal-asalan. Misalnya, tanggal 32 Agustus sebagai Hari Proklamasi.

Bahkan, sebelumnya dengan pertanyaan yang sama yaitu kapan hari Proklamasi Indonesia, dengan santainya Zaskia Gotik menjawab, 'setelah azan Subuh'.

Nico menambahkan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP.

Polisi menganggap lelucon Zaskia Gotik masuk kategori pelanggaran dan memilih langsung menangani kelakuan Zaskia tanpa laporan dari masyarakat.

Sementara itu,Ketua Umum LSM KPK, Muhammad Firdaus, mengatakan tak peduli dengan alasan latar belakang pendidikan Zaskia yang rendah.

Firdaus mengatakan penghinaan terhadap negara tak boleh ditanggapi main-main. Makanya, pihaknya tadinya memilih beraksi atas kelakuan Zaskia tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan