Senin, 1 September 2025

Dugaan Artis Cabul

Kuasa Hukum: Saya Mendampingi Saipul Jamil Murni Hukum

Nazarudin Lubis, satu di antara tim kuasa hukum pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut, mengatakan dirinya tak tahu-menahu perihal itu.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berinisial R dan seorang pengacara diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan.

Muncul berbagai sangkaan bahwa tindakan suap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil selaku terdakwa.

Pasalnya, kasus yang kemarin, Selasa (14/6/2016), baru saja menemui putusan itu berlangsung di PN Jakarta Utara.

Nazarudin Lubis, satu di antara tim kuasa hukum pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut, mengatakan dirinya tak tahu-menahu perihal itu.

Nazarudin mengaku dirinya bahkan baru mengetahui perihal penangkapan tersebut dari berita yang ia baca.

"Jadi gini, saya tahu berita itu juga dari lihat berita. Saya lihat ada di breaking news segala macam. Tapi, sama sekali saya tidak tahu dan saya tidak pernah tahu," ujar Nazarudin pada Tribunnews.com ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (15/6/2016) sore.

"Karena apa? Saya murni hukum dan saya mendampingi Saipul Jamil murni hukum. Tapi, saya juga di posisi baru pulang dari Kupang. Jadi, saya sama sekali tidak tahu-menahu," lanjutnya.

Sementara itu, ketika ditegaskan apakah itu berarti dirinya membantah kabar burung terkait keterkaitan kasus kliennya dengan tindakan suap tersebut, Nazarudin tak lantas mengiyakan atau membantah.

"Kalau saya pribadi, karena saya tidak tahu, jadi saya tidak bisa kasih gambaran, gitu, lho," jawabnya kepada Tribunnews.com tanpa mengiyakan atau membantah.

Di samping itu, hingga kini memang belum ada pernyataan resmi dari KPK apakah tindakan suap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan yang menyandung Ipul selaku terdakwa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan