Artis Terjerat Narkoba
Ingin Makan yang Segar-segar Roro Fitria Minta Pengacara Bawakan Buah ke Tahanan
Saat tim pengacara menjenguk ke tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Roro sempat meminta dibawakan buah.
Ia terus menunduk selama dibawa ke ruang tahanan, tidak ada sepatah katapun keluar dari Roro.
Pengacaranya Irsan Gusfrianto juga terlihat menemani Roro.
Roro ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) . Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH, yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari tangan orang bernama WH itu, polisi menyita 2 gram sabu. WH mengaku sabu itu adalah barang yang dipesan Roro sejak 13 Februari 2018.
Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Roro Fitria mentransfer uang Rp 5 juta. Untuk mendapatkan 2,4 gram sabu.
Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.