Jumat, 7 November 2025

Artis Terjerat Narkoba

Ingin Makan yang Segar-segar Roro Fitria Minta Pengacara Bawakan Buah ke Tahanan

Saat tim pengacara menjenguk ke tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Roro sempat meminta dibawakan buah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Roro Fitria bersama Tersangka WH dihadirkan petugas jajaran Dirtresnarkoba Polda Metro Jaya saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2018). Artis Roro Fitria ditangkap petugas Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya bersama rekannya berinisial WH karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel, ATM serta buku tabungan atas nama Roro Fitria. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ia terus menunduk selama dibawa ke ruang tahanan, tidak ada sepatah katapun keluar dari Roro.

Pengacaranya Irsan Gusfrianto juga terlihat menemani Roro.

Roro ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) . Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH, yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Dari tangan orang bernama WH itu, polisi menyita 2 gram sabu. WH mengaku sabu itu adalah barang yang dipesan Roro sejak 13 Februari 2018.

Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Roro Fitria mentransfer uang Rp 5 juta. Untuk mendapatkan 2,4 gram sabu.

Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved