Jumat, 12 September 2025

Kasus First Travel

Janji Bawa Syahrini di Sidang First Travel, Hotman Paris:Tidak Ada yang Ditutupi

Hotman Paris, Kuasa Hukum Syahrini mengatakan siap hadir bersama kliennya dalam persidangan bos First Travel.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Penyanyi Syahrini (kiri) didampingi penasehat hukumnya, Hotman Paris Hutapea mendatangi Badan Reserse dan Kriminal (Barekrim) Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017). Mereka datang untuk menjelaskan keterkaitan Syahrini dengan First Travel. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

"Sangat membantu JPU sekali kalau dia (Syahrini) beneran datang," tambah Tiazara.

Selain Syahrini, kata Tiazara, JPU juga menjadwalkan saksi lain yang berasal dari London, Inggris.

"Jadi rencannya besok dua orang," terang Tiazara.

Diketahui, First Travel pernah mengendorse Syahrini untuk mempromisikan paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.

First Travel menggaet artis sebagai salah satu media promosi selain dengan mem-post di Facebook resmi perusahaan itu.

Syahrini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca: Demi Menjaga Kualitas Suara Jelang Spektakuler Show, Joan Chaterina Tak Banyak Bicara

Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan