Sabtu, 6 September 2025

Ahmad Dhani Tersangka

Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Jaksa Minta Sidang Dilanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani melalui tim kuasa hukumnya.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani melalui tim kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum menyapaikan penolakan atas eksepsi tersebut di depan majelis hakim setelah pekan lalu Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.

Baca: Ahmad Dhani Sengaja Ajak Al dan Dul Hadiri Persidangannya Untuk Berikan Pendidikan Hukum

Tiga penolakan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di antaranya;

Pertama, menolak keberatan atas tuntutan eksepsi terdakwa untuk sebelumnya.

Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tanggal 13 Maret 2018 adalah sah serta sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 b KUHP.

Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan.

Baca: Ahmad Dhani Takut Ada Gerakan Lebih Besar Bila Kenakan Kaus Bertuliskan 2019 Ganti Presiden

Mendengar penolakan dari Jaksa Penuntut Umum tim kuasa hukum Ahmad Dhani tetap bersikukuh dengan eksepsi mereka sehingga majelis hakim harus menunda sidang hingga pekan depan.

"Baik kalau begitu. Nanti memberikan kesempatan kepada kami untuk musyarawah dulu selama seminggu untuk berikan putusan sela. Sidang berikutnya tanggal 7 Mei 2018," ucap Majelis Hakim di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Baca: Tidak Ajukan Eksepsi, Tim Pengacara Tio Pakusadewo Upayakan Penangguhan Penahanan dan Rehabilitasi

Sebelumnya Ahmad Dhani mengajukan eksepsi terkait dakwaan atas dirinya yang dituduh melakukan ujaran kebencian.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan