Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Keliling Penjara, Ini Reaksi Penghuni Rutan Cipinang

Saat Dhani dan Fahri masuk ke ruang sel, sejumlah tahanan mengacungkan dua jari simbol dukungan untuk Prabowo-Sandi.

Penulis: Taufik Ismail
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) petang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian. 

Di tempat itu lah Dhani bersama ratusan tahanan tinggal dengan tidur lesehan saat malam hari.

Fahri memprediksi penahanan Dhani tidak akan berlangsung lama.

Karena penahanan Dhani itu merupakan preseden buruk dan berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Dhani hanya mengatakan siapa saja yang dukung penista agama perlu diludahi wajahnya. Lah penista agama kan merupakan pidana. Kalau seperti itu, kalau saya mengatakan pendukung koruptor perlu diludahi wajahnya, saya juga kena dong," kata Fahri.

Tidak sampai sejam bersama Dhani, akhirnya Fahri pamit untuk pulang.

Tak lupa, Fahri kembali memberikan dukungan moril kepada Dhani sebelum meninggalkan Rutan.

"Dhan, pulang dulu ya, yang kuat," tukasnya.

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pada Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian di media sosial melalui akun twitter-nya.

Dhani dinyatakan terbukti melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan atau SARA.

Ada tiga cuitan dari akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dinyatakan melakukan pelanggaran ujaran kebencian karena berbau sentimen SARA.

Cuitan-cuitan tersebut itu diunggah oleh admin media sosial Ahmad Dhani bernama Suryopratomo Bimo. "Terdakwa sadar dengan apa yang diposting tersebut," kata hakim. 

Cuitan pertama berbunyi, 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua berbunyi, Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' 

Dan cuitan ketiga berbunyi, 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' 

"Bimo merupakan admin social media terdakwa. Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung memposting ke Twitter terdakwa dan untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk langsung menahan terdakwa Ahmad Dhani.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan