Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Keliling Penjara, Ini Reaksi Penghuni Rutan Cipinang
Saat Dhani dan Fahri masuk ke ruang sel, sejumlah tahanan mengacungkan dua jari simbol dukungan untuk Prabowo-Sandi.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Anita K Wardhani
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) petang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Atas perbuatannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani bersama tim pengacaranya berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. Sebab, dia merasa tidak melakukan seperti diputuskan oleh majelis hakim.
(tribun network/ taufik ismail)