Jumat, 7 November 2025

Jadi Tersangka, Apakah Keponakan Dewi Perssik Akan Dijemput Paksa? Ini Jawaban Kuasa Hukumnya

Perseteruan antara pedangdut Dewi Perssik dan keponakannya Rosa Meldianti memasuki babak baru.

INSTAGRAM/dewiperssikreal dan rosameldianti_
Dewi Perssik dan Rosa Meldianti 

Rudi kembali menenangkan Meldi dengan memberikan pemahaman jiga sebagai kuasa hukum ia akan melindungi hak-hak hukum kliennya itu.

"Setelah ketemu kami kan ya itu yang saya katakan bahwa kita memberi pemahaman hukum bahwa akan melakukan pendampingan, melakukan bantuan hukum secara maksimal untuk melindungi hak-hak hukum Meldi," katanya.

Sebelumnya, Dewi Perssik ditemani Angga Wijaya suaminya dan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukumnya, resmi melaporkan Rosa Meldianti (keponakan) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dengan tiga pasa yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310, 311 pencemaran nama baik KUHP Pidana.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved