Jadi Tersangka, Apakah Keponakan Dewi Perssik Akan Dijemput Paksa? Ini Jawaban Kuasa Hukumnya
Perseteruan antara pedangdut Dewi Perssik dan keponakannya Rosa Meldianti memasuki babak baru.
Rudi kembali menenangkan Meldi dengan memberikan pemahaman jiga sebagai kuasa hukum ia akan melindungi hak-hak hukum kliennya itu.
"Setelah ketemu kami kan ya itu yang saya katakan bahwa kita memberi pemahaman hukum bahwa akan melakukan pendampingan, melakukan bantuan hukum secara maksimal untuk melindungi hak-hak hukum Meldi," katanya.
Sebelumnya, Dewi Perssik ditemani Angga Wijaya suaminya dan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukumnya, resmi melaporkan Rosa Meldianti (keponakan) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dengan tiga pasa yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310, 311 pencemaran nama baik KUHP Pidana.