Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Alasan Kemanusiaan Ini Kuatkan Kuasa Hukum Ajukan Penahanan Ahmad Dhani

Alasan kemanusiaan menjadi dasar kuat tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani pengajuan permohonan penangguhan penahanan pada kliennya.

Penulis: Glery Lazuardi
Kompas.Com
Ahmad Dhani di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (26/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan kemanusiaan menjadi dasar kuat tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani pengajuan permohonan penangguhan penahanan pada kliennya.

Salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ari Lubis, mengatakan upaya dilakukan atas dasar kemanusiaan yakni demi nafkah keluarga.

Menurut dia, status Ahmad Dhani merupakan seorang kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anak-anak. Upaya penahanan itu membuatnya tak bisa menafkahi keluarga terlebih masih memiliki anak kecil.

"Ditahannya Mas Ahmad Dhani sampai saat ini otomatis beliau tidak bisa bekerja dan otomatis tidak bisa mendapatkan penghasilan setiap bulan," kata dia, Rabu (27/2/2019).

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca: Dari Dalam Sel Ahmad Dhani Tersenyum Dengar Warga Binaan Rutan Medaeng Nyanyikan Lagunya

Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam dan Ali Lubis memasukan surat permohonan ke PT DKI Jakarta, pada Rabu (27/2/2019).

Upaya penangguhan permohonan itu karena tidak ada urgensi bahwa kliennya harus ditahan. Dilakukan penahanan terhadap pentolan Grup Band Dewa 19 itu malah mempersulit semua pihak termasuk pengacara berkomunikasi.

Tim penasihat hukum menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan apabila permohonan penangguhan diterima.

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, (28/1/2019).

Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang. Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik.

Kasus Dhani di Surabaya terkait dengan ucapan idiot di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan