Eks Karyawan Ashanty Beberkan Alasan Aset Diambil dengan Dalih Sebagai Jaminan
Konflik antara Ayu Chairun Nurisa dan Ashanty memasuki babak baru setelah Ayu angkat bicara. Ia mengungkap dalih perampasan asset.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik antara Ayu Chairun Nurisa dan Ashanty memasuki babak baru setelah Ayu angkat bicara.
Ayu bicara di hadapan awak media mengenai alasan di balik dugaan perampasan aset yang dilakukan pihak Ashanty.
Ketika berbincang dengan awak media lewat sambungan video, Ayu menyebut pihak artis mengambil asetnya dengan dalih jaminan atas proses hukum yang tengah bergulir.
Ayu menjelaskan bahwa tindakan perampasan dialaminya dua kali.
Pertama, di gerai Lumiere saat terjadi interogasi.
Baca juga: Ashanty Bantah Tuduhan Rampas Aset Mantan Karyawan
Kedua, beberapa hari berselang, oknum bertugas mengambil mobilnya di rumah pada pukul 03.00 pagi.
Menurutnya, sertifikat rumah yang sempat dibawa telah dikembalikan, namun mobil dan perhiasan tetap disita.
"Kalau dari handphone sama laptop itu sih paling kan Rp 20 jutaan ya. Cuman setelah itu ada lagi, mereka datang tuh ke rumah," kata Ayu lewat sambungan video call.
Baca juga: Mantan Karyawan Polisikan Ashanty, Ada Dugaan Perampasan Aset dan Akses Ilegal
"Jadi ada Aris, ada Tony, ada Jolene, itu datang ke rumah pukul 03.00 pagi ngambil mobil," ujar Ayu.
Ayu melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan tiga laporan polisi terkait perampasan aset dan akses ilegal.
Dua laporan terdaftar di Polres Jakarta Selatan, satu di Polres Tangerang Selatan.
Laporan terhadap Aris Maulana Akbar dan rekan-rekannya diterima di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.
Sementara itu, dua laporan di Jakarta Selatan menggunakan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025.
Tuduhan yang diajukan mencakup perampasan, pengambilan akses m-banking secara ilegal, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kuasa hukum Ayu, Azman menolak alasan jaminan yang dikemukakan pihak Ashanty, sebab menurutnya meski kliennya masih dalam proses penyelidikan atas dugaan penggelapan, hal itu tidak memberi hak bagi siapapun untuk mengambil aset tanpa prosedur hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.