Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Bersama Sang Kakak Siap Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Minta Keadilan

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoax, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoax, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Dalam sidang perdana Ratna Sarumpaet itu, terdakwa didampingi putrinya, aktris Atiqah Hasiholan (37) dan dua saudara perempuan lainnya.

Disela-sela sebelum sidang, Atiqah Hasiholan mengaku bahwa dirinya terus mendukung sang bunda dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Ya support dong. Ini sama kakak-kakak semua datengnya," ucap Atiqah Hasiholan sambil berjalan menuju ruang sidang PN Jakarta Sealtan.

Atiqah datang bersama Ratna Sarumpaet menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, Ratna Sarumpaet siap menghadapi sidang kasus hoax.

Baca: Atiqah Hasiholan Berharap Tidak Ada yang Politis di Persidangan Ratna Sarumpaet

Mengingat usia ibundanya sudah tua, istri aktor Rio Dewanto itu meminta majelis hakim menggunakan hati nurani untuk menyelesaikan kasus Ratna Sarumpaet.

"Ya pastinya minta keadilan dengan hakim menggunakan hati nuraninya," ucapnya.

Selain meminta diadili menggunakan hati nurani, Atiqah Hasiholan meminta kepada penegak hukum agar ibunya mendapat keadilan dan penangguhan penahanan.

Atiqah Hasiholan pun siap menjadi penjamin penangguhan penahanan.

Alasannya, saat ini, Ratna Sarumpaet sudah berusia 69 tahun sehingga kasihan jika harus berada di balik jeruji besi.

"Saya dan kakak-kakak saya yang jadi jaminan itu (penangguhan penahanan)," ujar Atiqah Hasiholan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet kini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Ratna Sarumpaet mengaku dipukuli orang saat di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka diwajah Ratna Sarumpaet lantaran operasi plastik yang dilakukannya.

Atas penyebaran kabar bohong itu, Ratna Sarumpaet ditahan pada Jumat, 5 Oktober 2018 di tahanan Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan