Kamis, 4 September 2025

Prostitusi Artis

Rian, Pengusaha yang Disebut Memakai Jasa Vanessa Angel Jadi Saksi di Sidang Prostitusi Online

Rian Subroto alias Rian, pria yang diduga menggunakan jasa Vanessa Angel di Surabaya akan jadi saksi di sidang prostitusi online.

Istimewa
Vanessa Angel tertunduk menangis saat mengikuti sesi konseling di Rutan Polda Jatim. (ist) 

"KTP nya Jakarta Pusat," kata Harissandi lagi.

Meski warga Jakarta Pusat, rupanya Rian yang sebagi pengusaha ini kerap mondar-mandir ke Surabaya dan luar negeri.

"Dia sering mondar-mandir Jakarta-Surabaya. kadang ke luar negeri," tambah Harissandi.

Selain pengusaha tambang, Rian juga sebelumnya disebut memiliki usaha di bidang jasa.

Polisi dari Polda Jatim juga membantah jika sosok Rian adalah bos media online.

"Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha aja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.

Demi bisa berkencan dengan Vanessa Angel, Rian rela merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah, yakni mencapai Rp 80 juta.

Vanessa Angel sendiri diduga memiliki tarif Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada tamunya.

Saat diperiksa oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rian mengungkapkan alasannya sampai rela membayar Rp 80 juta demi bisa berkencan dengan Vanessa Angel.

Rupanya, alasan Rian tak lain dan bukan ialah karena dirinya merupakan penggemar dari sang artis Vanessa Angel.

Rian menghubungi muncikari yang berada di Surabaya dan Jakarta meminta agar dirinya bisa berkencan dengan artis idolanya tersebut.

Namun, ketika tertangkap sedang berkencan denganVanessa Angel awal Januari lalu, nyatanya hingga kini Rian masih belum ditetapkan statusnya.

AKBP Harissandi menyatakan Rian sudah diperiksa oleh pihak kepolisian pasca penggrebekan.

Namun, polisi langsung melepaskan Rian dengan alasan status pengusaha tersebut hanya sebatas saksi saja.

Dalam Undang-Undang (UU), status Rian yang hanya sebatas saksi memang tidak ada yang mewajibkan untuk ditangkap dalam hal prostitusi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan