Artis Terjerat Narkoba
Steve Emmanuel Terjerat Kasus Narkoba, Pengacara Klaim Proses Hukum Kliennya Banyak Kejanggalan
Steve Emmanuel saat ini menjalani proses hukum kasus narkoba di PN Jakarta Barat.
Penulis:
wahyu firmansyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel saat ini menjalani proses hukum kasus narkoba di PN Jakarta Barat.
Pada proses itu, Jaswin Damanik dan Karerina Sunny, kuasa hukum Steve Emmanuel, menggelar jumpa pers karena merasa ada kejanggalan.
Jaswin Damanik mengungkapkan beberapa kejanggalan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dalam menanggapi eksepsi yang diajukan pihaknya.
Ia merasa JPU tidak menanggapi seluruh eksepsi yang diajukan oleh Steve, ia merasa PN Jakarta Barat tidak berwenang menggelar persidangan dari kliennya.
"Berdasarkan saksi keterangan JPU, semua alamatnya tidak berdasarkan KTP. Bahwa, setiap domisili harus yang berhak seharusnya PN Jakarta Barat tidak berwenang, yang berhak PN Jakarta Selatan. Dalam hal penangkapan steve di Selatan," ujar Jaswin di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Baca: Anggap Proses Hukum Terlalu Cepat, Steve Emmanuel Merasa Aneh

Selain itu Jaswin dan pihaknya juga mengungkapkan jika JPU tidak cermat dalam menyampaikan dakwaan, terutama mengenai barang bukti.
"Barang bukti itu tidak sesuai dalam hal pemusnahan. Biasanya, pemusnahan di tingkat kepolisian. Nah, sementara, barbuknya sudah terbit di dakwaan dan dalam sidang 14 Maret pertama itu," katanya.
Baca: Skuat Terlalu Gemuk, Pelatih Persib Bandung Beberkan soal Pemain yang Dicoret
"Yang anehnya, dari penyidik kepada JPU, pemohon minta menyaksikan barbuk. Kami keberatan dan tidak menyetujui, barbuk bukan steve yang punya. Barbuk sudah dimusnahkan," lanjutnya.
Jaswin merasa jika berkas belum lengkap seharusnya JPU dapat mengembalikan kepada pihak kepolisian.

Pengacara dari Steve ini juga mengungkapkan kliennya bertanya-tanya mengenai berkas yang terkesan terburu-buru.
"Menurut kami juga tidak lengkap. Urin hasilnya positif, kenapa tidak dimasukan pasal 127. Dalam hal ini penyidik salah memasukan hukuman. Tidak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Baca: 5 Rekomendasi Menu Makanan di Kota Balikpapan yang Nikmat Disantap saat Cuaca Lagi Hujan
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.