Kabar Artis
Dituduh Hina Prabowo, Erin Taulany Dipolisikan Pengacara & Emak-emak hingga Ngaku IG-nya Diretas
Erin Taulany, Istri Andre Taulany belakangan ramai jadi sorotan setelah dituding menghina Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Penulis:
Fathul Amanah
Editor:
Tiara Shelavie
Argo menambahkan, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," tambahnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Andre Taulany Akhirnya Buka Suara, Ungkap Kondisi Istrinya : Daripada Saya Ikutan Komen Mending Diam
Dilaporkan emak-emak
Tak hanya pengacara, Istri Andre Taulany ini juga dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Emak-emak pendukung Prabowo-Sandi.
Kembali dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/849/IV/2019/Res Jaksel.
Kordinator komunitas, Deasy Ambar Sari, mengungkapkan perbuatan Erin Taulany dapat memicu konflik dan kegaduhan di masyarakat.
"Kami laporkan karena mengucapkan ujaran kebencian dan permusuhan yang mengandung unsur SARA, apalagi yang bersangkutan adalah seorang wanita, seorang ibu dan seorang istri, juga sebagai warga suatu bangsa yang beragama, ber-Bhineka Tunggal Ika dan ber-Pancasila, serta ber-UUD 45,” ungkap Deasy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Selain itu, dia juga meminta polisi untuk memproses laporan tersebut.
"Meminta dengan sangat untuk aparat hukum menindaklanjuti dengan serius dan tegas peristiwa pelanggaran hukum tersebut," tambahnya.
Putra Romadoni Nasution selaku Kuasa hukum Komunitas Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi menambahkan bahwa Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sudah mengultimatum Erin agar meminta maaf.
Namun, yang bersangkutan tak kunjung melakukan hal tersebut.
"Sehingga terjadinya suatu laporan sesuai hukum, kita kan taat hukum," imbuh Putra.
Mereka melaporkan Erin atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, serta Pasal 301 KUHP jo Pasal 311 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.
Baca: Diduga Ujaran Kebencian Istri Andre Taulany Dipolisikan Emak-emak, Ini Tuntutannya
Klarifikasi Erin Taulany