Sabtu, 16 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jadi Saksi Kasus Narkoba, Andi Soraya Akui Steve Emmanuel Ringankan Beban Biaya Kebutuhan Anak

Andi Soraya hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Andi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). Ia hadir sebagai saksi di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel. 

"Bagaimana pendidikan Darren. Apakah Darren akan putus sekolah? Karena semua yang biayai itu Steve," ucapnya.

Firman berharap, Andi Soraya tidak mengecewakan ayah dari buah hatinya sendiri.

"Jadi Andi Soraya pasti akan hadir," ujar Firman Chandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Saat itu, dia ditangkap di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ dan alat hisapnya.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. 

Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Steve Emmanuel mengaku, barang haram itu adalah sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan