Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Kuasa Hukum Yakin Nikita Mirzani akan Bebas usai Dituntut 11 Tahun Penjara, Singgung soal Dakwaan

Kuasa hukum Nikita Mirzani menanggapi soal tuntutan yang diberikan kepada kliennya dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Kuasa hukum menanggapi tuntutan yang diberikan ke Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman untuk artis Nikita Mirzani dalam siddang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas laporan dari pengusaha skincare, Reza Gladys.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Masalah itu berawal dari Nikita Mirzani yang sempat mengulas produk kecantikan milik Reza Gladys.

Reza Glady kemudian menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail hingga terjadinya transaksi uang Rp4 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara justru merasa yakin kliennya nantinya akan bisa bebas dalam kasus ini.

"Setelah mendengar tuntutan, keyakinan kami penasihat hukum Nikita semakin kuat bahwa Nikita akan bebas," ungkap Usman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Dalam hal ini, Usman menyinggung soal dakwaan yang diberikan ke artis 39 tahun itu.

Usman menyebutkan, dalam dakwaan sebelumnya berkaitan dengan produk skincare milik Reza.

Namun dalam tuntutan yang dibacakan, kata Usman, malah membahas masalah pribadi.

"Keyakinan itu dibuktikan dengan adanya dakwaan. Dakwaan bicara soal produk, tapi dituntutan bahasnya masalah pribadi," kata Usman.

Baca juga: Nikita Mirzani Santai Hadapi Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys: Terserah Berapa

"Yang kedua, dalam dakwaan disebutkan alat untuk melakukan mengancam Nikita itu karena Nikita mau menjelek-jelekkan, sekarang diubah lagi dalam tuntutannya, alat yang dipakai itu adalah sebuah tanda bukti pembayaran atau pembelian produk skincare yang pernah dijual Reza Gladys," sambung Usman.

Menurutnya, tuntutan yang diberikan kepada Nikita tak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Ini ada kontradiktif semua, pembuktiannya mana gitu," ucap Usman.

Sementara itu, Nikita memilih menanggapi santai atas tuntutan yang diberikan ke dirinya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved