Jumat, 15 Agustus 2025

Ahmad Dhani Terdakwa

6 Fakta Sidang Putusan Vlog Idiot Ahmad Dhani, Divonis Penjara 1 Tahun dan Tak Ditemani Keluarga

Berikut ini 6 fakta sidang putusan Ahmad Dhani. Divonis penjara 1 tahun dan tak tampak kehadiran keluarga saat sidang.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
TRIBUNJATIM.COM
Ahmad Dhani saat mendengarkan amar putusan atas kasus vlog idiot di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019) 

Atas hasil putusan tersebut kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyatakan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.

Baca: Ingin Membuktikan Sesuatu, Admin Instagram Ahmad Dhani Diam-diam Unggah Video Lawas Maia Estianty

Baca: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Beberkan Alasan Kliennya Ajukan Pindah ke Jakarta Pasca Sidang Putusan

3. Ahmad Dhani Tampil Beda

Ada penampilan berbeda pada sidang kali ini.

Jika biasanya Ahmad Dhani selalu mengemakan kemeja putih dan peci atau blangkon andalannya.

Kali ini Ahmad Dhani tampil dengan kemeja coklat tanpa penutup kepala.

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (TribunJatim)

4. Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Persiapan Khusus

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan jika klinennya tak ada persiapan khusus dalam menjalani sidang putusan ini.

"Tidak ada persiapan. Ya seperti sidang sidang sebelumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya.

5. Polisi Turunkan 349 Personil untuk Amankan Sidang

Situasi PN Surabaya dipadati oleh petugas kepolisian yang melakukan pengamanan jelang sidang putusan vlog idiot Ahmad Dhani.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino mengatakan hari ini pihaknya menyiagakan sejumlah 349 personel.

Para personil tersebut terdiri dari personel Sabhara Polrestabes Surabaya dan Brimob Polda Jatim.

Beberapa diantaranya membawa senjata gas air mata.

"Kita melakukan pengamanan sebanyak 349 personel tergabung dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, untuk bersiaga," kata Anton .

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan