Ahmad Dhani Terdakwa
6 Fakta Sidang Putusan Vlog Idiot Ahmad Dhani, Divonis Penjara 1 Tahun dan Tak Ditemani Keluarga
Berikut ini 6 fakta sidang putusan Ahmad Dhani. Divonis penjara 1 tahun dan tak tampak kehadiran keluarga saat sidang.
Penulis:
Bunga Pradipta Pertiwi
Editor:
Daryono
Anton menambahkan pengamanan itu akan dilakukannya di sejumlah titik di PN Surabaya.
Antara lain di gerbang depan dan sekitar ruang persidangan.
Ia berharap sidang ini tak diwarnai kericuhan.
Baca: Histeria Ibu-ibu Saat Al, El dan Dul Kunjungi Rutan Medaeng: Ganteng Juga Kalau Dilihat dari Dekat
Baca: Hanya Mulan Jameela yang Jenguk Ahmad Dhani, Kemana Al El dan Dul?
6. Tak Ditemani Keluarga

Sahid menjelaskan awalnya El dan Dul berencana akan datang ke Rutan Medaeng.
Namun ternyata mereka tak jadi datang, kemungkinan akan menemui setelah ahmad Dhani di pindah ke Rutan Cipinang.
"Kemungkinan besar, pihak keluarga datang hari Kamis (13/6/2019)."
"Karena insyallah pada hari itu, Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta," jelas Sahid.
Ia menambahkan jika semua berkas pemindahan kliennya ke Jakarta sudah lengkap, hanya tingga menunggu hasil sidang putusan.
Baca: 1 Korban Mini Bus Masuk Jurang Dekat PLTA Batang Agam Ditemukan Tewas Terseret Arus Sungai
Baca: Menteri PUPR Basuki Sebut Pegawai Swasta yang Nikmati Diskon Tarif Tol
Diberitakan sebelumnya, selepas sidang putusan nanti, Ahmad Dhani minta langsung dipindahkan.
"Terkait putusan sidang yang di Surabaya ini kan statusnya memang dipinjam, rencananya ya sih secepatnya sebisa mungkin langsung pindah," terang Sahid.
Lalu, bagaimana upaya kasasi terkait kasus yang di Jakarta. Sahid menambahkan hal ini dikarenakan harus segera menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Selatan.
"Sebisa mungkin ya segera pindah, namun tergantung administrasinya, karena pemindahan juga kan ada berita acaranya juga dari Kejari," imbuhnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku penahanan Ahmad Dhani tidak berada dibawah yuridiksinya. Melainkan, penahanan suami Mulan Jameela itu kewenangan dari hakim.
"Kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa. Kalau terakhir kemarin di PT (pengadilan tinggi) ya hakim PT berarti. Tapi kalau dia mengajukan kasasi berarti di MA. Intinya kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa," tegasnya.
Baca: Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Respons Yusril hingga BPN Yakin Cawapres 01 Didiskualifikasi
Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat Gempa M 4,7 Guncang Bulungan, Getaran Terasa di Tanjung Selor
(Tribunnews.com/Bunga/ TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan/Samsul Arifin)