Selasa, 9 September 2025

Farhat Abbas Sindir Kasus 'Ikan Asin', Perkara Sepele Tapi Sewa Pengacara Kondang Berdasi Kupu-kupu

Pengacara kontroversial Farhat Abbas kini diminta jadi kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami dalam kasus 'Ikan Asin'

Kolase Tribunnews.com
Rey Utami, Pablo Benoa, dan Farhat Abbas 

Tak disangka, justru Farhat Abbas mengatakan Fairuz A rafiq mestinya berterima kasih kepada Rey Utami.

"Justru harusnya Fairuz berterima kasih dengan media sosial ini. Artinya, ternyata mantan suaminya begitu, hinga ungkapan itu ada," katanya.

Siap Serang Balik Fairuz A Rafiq yang Polisikan Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas : Menang Jadi Ikan Laut, Kalah Jadi Ikan Asin!
Siap Serang Balik Fairuz A Rafiq yang Polisikan Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas : Menang Jadi Ikan Laut, Kalah Jadi Ikan Asin! (Kolase dari Instagram @fairuzarafiq, @farhatabbastv226, dan @reyutami)

Farhat Abbas juga mengaku menyarankan Pablo Benua untuk diam saja menanggapi kasus ini, namun istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari justru meminta video tersebut di hapus.

"Pablo udah saya suruh stop, udah diam aja. Malah oleh Kumala disuruh diturunkan postingan tersebut," kata Farhat.

Farhat Abbas, sebagai kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, meminta kasus ucapan bau ikan asin tidak dibesar-besarkan.

“Ini kan masalah rumah tangga, saran saya tidak usah di besar-besarkan. Karena itu semakin dibesarkan semakin menjadi aib, tinggal diklarifikasi saja,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Farhat Abbas juga mengkritik sikap Fairuz yang terus membesar-besarkan ucapan mantan suaminya itu.

“Dan buat Fairuz, ini kan seperti asusila kan. Harusnya dirahasiakan bukan dibesar-besarkan,” katanya.

Ujaran yang membuat Fairuz tak terima, salah satunya yakni Galih menyebut organ kewanitaan mantan istri berbau ikan asin.

Merasa harga dirinya diinjak, Fairuz didampingi suami dan pengacara Hotman Paris membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan atas dugaan penyebaran konten asusila.

Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani, Nurul Hanna)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan