Selasa, 9 September 2025

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Terancam Jadi Tersangka Kasus 'Ikan Asin''

Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya, yakni penghinaan di media sosial.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
IST
Istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari (kiri) dan Pablo Benua dan Rey Utami. Ketiganya kini jadi 'cakar-cakaran' terkait asal muasal vlog di Youtube. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua berpeluang menyandang status sebagai tersangka terkait kasus "ikan asin".

Mereka bisa saja jadi tersangka karena laporan yang dilayangkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya, penghinaan lewat media sosial.

Saat ini, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

“Pada dasarnya prinsip garis besar yang di tanyakan berkaitan dengan Pak Pablo dengan istrinya ibu Rey, berkaitan siapa yang melakukan wawancara. Siapa yang melakukan perekaman. Kalau emang nanti ada manajemen yang di sama, nanti kita akan tanya mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Rabu (10/7/2019). 

Baca: Disuruh Aming Cari Pria Lain, Evelyn Nada Anjani Merasa Dipermalukan

Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen

Baca: Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Hotman Paris: Dont Care

Dalam salah satu video wawancara dengan Rey Utami, Galih Ginanjar menghina mantan istrinya. Kini penyidik mendalami peran Galih, Rey Utami dan Pablo dalam video tersebut.

“Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli, dan penyidik akan gelar perkara. Jadi potensi tersangka ada, ada potensi tersangka di sana,” lanjut Argo.

Menurut Argo Yuwono, ketiganya dapat terjerat pasal pencemaran nama baik.

“Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP,” katanya.

Sebelumnya pada Senin (1/7/2019) lalu, Fairuz A Rafiq yang didampingi Hotman Paris, resmi melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya dianggap melakukan penyebaran konten asusila.

Dalam wawancara dengan Rey Utami pada video di kanal Youtobe Rey Utami dan Benua, Galih dianggap menghina mantan istrinya. Salah satunya melalui ucapan organ intim berbau ikan asin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan