Penghinaan di Media Sosial
Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Rumahnya, Rey Utami Mengaku Kameranya Raib di Bawa Kabur Manajer
Barang bukti berupa alat perekam untuk membuat vlog "ikan asin", tak ditemukan di kediaman Rey Utami dan Pablo Benua.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang bukti berupa alat perekam untuk membuat vlog "ikan asin", tak ditemukan di kediaman Rey Utami dan Pablo Benua.
Di hadapan penyidik, Rey Utami mengaku kameranya yang dipakai untuk vlog telah raib dibawa kabur oleh manajernya.
Bahkan ia sudah membuat laporan terkait kehilangannya tersebut di Polres Bogor.
Baca: Klaim Tak Pernah Cinta Hilda Vitria, Apa Alasan Kriss Hatta Dulu Menikahinya?
Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen
Baca: Kata Hotman Paris Terkait Penetapan Tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua
"Ya kemarin juga ada laporan polisi yang dilaporkan oleh Rey Utami di daerah Polres Bogor, dia melaporkan kalau ada kehilangan kamera di sana," ucap Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2019).
"Pelakuknya atau terlapornya adalah Efendi Suwandi, dia menurut pengakuannya (Rey Utami) adalah manajernya," tambahnya.
Ada indikasi jika Rey Utami dan Pablo Benua berniat menghilangkan barang bukti. Sebab ketika ditanyai perihal manajernya, Rey tak bisa menjawab.
"Tapi setelah kita tanyakan tentang manajernya itu, alamatnya dimana. Dia tidak memberikan, nomer telfonnya berapa, juga nggak bisa memberikan," beber Argo.
"Jadi tetap kita lakukan penyelidikan apakah benar ini laporan kehilangan betul, ataukah bukan. Kita lakukan penyidikan itu. Walau laporan tetap kita cek di situ," jelasnya.
Tak sampai situ, video bincang-bincang Rey Utami dan Galih Ginanjar yang sudah dihapus tersebut menjadi landasan kepolisian melakukan penangkapan.
Sebab, hal tersebut sudah tergolong tindak penghilangan barang bukti.
"Kenapa kita lakukan penangkapan salah satunya itu sudah dihapus menghilangkan barang bukti kemudian di rumahnya kita geledah sudah tidak ada semua alat alatnya bersih kameranya pun gak ada," terang Argo Yuwono.
Jika terbukti bersalah, Rey Utami dan Pablo Benua terancam hukuman penjara enam tahun.
Untuk pasal yang disangkalkan pasal 27 ayat 1 kemudian pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 kemudian ita kenakan pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE dan kita kenakan UU KUHP juga. Ancamannya 6 tahun ke atas.
Kosong
Setelah Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus "ikan asin", pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan di kediaman keduanya di kawasan Bogor.
Saat penggeledahannya, polisi tak menemukan barang bukti yang digunakan sebagai alat perekam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara tersangka Pablo dengan Rey, yang selesai pemeriksaan jam 1 pagi dan tadi pagi jam 10 kita lakukan penggeledahan," ucap Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2019).
Baca: Indikasi Galih Ginanjar Tak Kooperatif Saat Dijemput Polisi, Dalihnya Makan Tapi Sampai Berjam-jam
"Penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor, rumahnya Pablo dan Rey di sana. Saat melakukan penggeledahan hampir semuanya sudah kosong," tambahnya.
Saat penggeledagan, barang bukti berupa kamera dan lain-lainnya tak dapat ditemukan oleh pihak kepolisian.
Baca: Galih Ginanjar Diperiksa Polisi, Barbie Kumalasari Kurang Tidur dan Bikin Mukanya Semblep
"Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman, ada beberapa kamera, flashdisk itu sudah tidak ada semua di sana. Dan kemudian setelah itu penyidik juga masih melakukan penggeledahan di sana," terangnya.
Tak lama setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Rey dan Pablo ditetapkan sebagai tersangka.
Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak kepada pasangan suami istri tersebut.
Belum ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video ikan asin, Rey Utami dan Pablo Benua diminta naik mobil tahanan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rey dan Pablo, Farhat Abbas mengatakan, hal itu dilakukan karena kliennya harus menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Enggak (ditahan). Mereka bilang mau periksa kesehatan karena capek. Mau pakai mobil atau jalan kaki, disiapkan mobil, mobilnya disiapkan itu, kita mau bilang apa?," tutur Farhar Abbas.
Baca: Selesai Diperiksa Subuh dan Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Barbie Kumalasari: Gua Belum Keramas
Baca: Doa Khusus Atiqah Hasiholan untuk Ratna Sarumpaet Saat Vonis
"Cuma di Pusdokkes di belakang situ (masih area Polda Metro Jaya) muter-muter situ aja," tambahnya.
Setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam pasangan suami istri, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka atas kasus 'Ikan Asin'.
Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Masih Diperiksa
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombespol Iwan Kurniawan benarkan kabar Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka kasus ikan asin.
Menurutnya setelah melakukan pemeriksaan, keduanya dianggap memenuhi unsur pidana.
"Iya betul (tersangka)," kata Kombespol Iwan Kurniawan saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2019).
"Setelah diperiksa ya terpenuhi unsur pidananya," tambahnya.
Saat ini Pablo dan Rey udah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
"Masih dalam tahap pemeriksaan, penangkapan, di Polda Metro Jaya," ucap Iwan Kurniawan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rey Utami dan Pablo Benua sempat menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Polda Metro Jaya.
Minta penangguhan
Rey Utami dan Pablo Benua sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus 'Ikan Asin' yang tengah ramai diperbicangkan. Akankah dia ditahan?
Menurut kuasa hukumnya, Farhat Abbas kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan.
Alasannya karena keduanya memiliki anak yang masih kecil.
"Iya pasti (penangguhan), kan suami istri ini anaknya kan masih kecil, mudah-mudahan di bulan Bayangkara Polri kan masih memperhatikan itu," kata Farhat Abbas saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2019).