Kamis, 4 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Hari Ini Steve Emanuel Jalani Sidang Putusan, Berikut Rekam Jejak Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Steve Emanuel akan menjalani sidang putusan kasus narkotika. Bagaimana perjalanan Steve Emmanuel terjerat narkotika? Berikut rekam jejaknya.

Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

"Menimbang bahwa atas seluruh eksepsi terdakwa, menolak dakwaan seluruhnya. Menimbang keberatan, satu engadilan barat tetap mengadili karena terjadi di barat. Menimbang tidak jelas tolok ukur alamat, bahwa berdasarkan peraturan dilihat dari tempat kejadian perkara, wilayah peradilan telah sesuai ketentuan," ujar ketua majelis hakim, saat membaca putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).

Andi Soraya dan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
Andi Soraya dan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

5. Andi Soraya Benarkan Steve Seorang Pemakai

Dalam sidang yang mengahadirkan saksi, Andi Soraya mantan kekasih dari Steve Emanuel membenarkan jika Steve adalah seorang pemakai.

Hal tersebut sudah dilakukan Steve sejak masuk manajemen artis.

"Jadi Steve kenal narkotika sejak gabung manajemen artis. Pergaulannya jadi bebas, mengenal narkoba di situ. Kalau enggak kenal narkoba, dia (Steve) benar-benar kristiani yang sangat taat dan enggak pernah macam macam," kata Andi Soraya, Selasa (29/5/2019).

"Steve mulai konsumsi narkotika saat saya hamil anak kita, Derren Steril Emmanuel. Pergaulan Steve berubah karena dia kan baru berasa jadi artis, manajemen itu kan yang paling hebat dan besar," tambahnya.

Menyadari ada perubahan fisik pada Steve Emanuel, ia pun menyarankan Steve saat itu untuk melakukan rehabilitasi.

"Memang steve sadar dia butuh direhab, karena dia bingung, nanti untuk menenangkan diri dia apa. Aku bilang, 'tanya psikiater kamu. Paling tidak kamu rehab Steve, sebelum anak kamu tahu' begitu. Tapi semua terlambat," terang Andi.

Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

6. Mengaku Sakit dan Ingin Rehabilitasi.

Kuasa hukum Steve Emanuel mengatakan jika kliemnya tidak dalam keadaan yang baik.

Steve Emanuel sempat merasa stress dengan apa yang terjadi pada dirinya. Bahkan kuasa hukumnya itu mengatakan jika kondisi kliennya itu sedang dalam kondisi kurang sehat.

Oleh karena, Jaswin Damanik ingin agar kliennya mendapat perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bukanlah ditahan, apalagi divonis hukuman mati.

"Berdasarkan keterangan dr Amrita dia di bawah pengawasan (dokter) jadi lebih terarah mengobatinya segera pulih gitu, kalau seandainya dia lama-lama dalam penjara bukan makin sembuh makin parah keadaannya jadi haruslah di tempat yang tenang suasana yang sejuk samping pengobatan itu," tutur Jaswin, Senin (8/7/2019).

Jaswin takut nantinya kondisi Steve membuat kliennya itu nekat melakukan tindakan bunuh diri.

"Dalam keterangan ahli kelihatannya sih biasa aja tapi kami lah yang tahu sewaktu-waktu dia bisa terjadi hal yang fatal bahkan dia depresi bahkan bunuh diri kalau dia meninggal bunuh diri siapa yang mau tanggung jawab," ujar Jaswin.

"Itulah yang perlu dipertimbangkan yang mulia Hakim agar diputus pasal 127 rehabilitasi," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan