Kamis, 28 Agustus 2025

Jadi Tersangka KDRT, Nikita Mirzani Anggap Lelucon

Nikita Mirzani ogah ambil pusing terkait status dirinya menjadi tersangka kasus KDRT yang dilaporkan suaminya sendiri, Dipo Latief.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Nikita Mirzani ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019). 

Meski begitu, ia masih tetap memilih untuk menutup sebagian wajah anak laki-lakinya tersebut.

Hal ini dilakukan Nikita Mirzani pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Dikutip dari Wartakota, Nkita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak Desember 2018.

Penetapan status tersangka terhadap perempuan berusia 33 tahun itu terkait kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suami sirinya, Dipo Latief.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, ibu tiga anak itu tidak menjalani penahanan di dalam penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Nikita Mirzani memang belum menjadi tahanan kepolisian.

"Belum ada informasi (rencana penahanan Nikita Mirzani)," kata Argo Yuwono, Senin (15/7/2019) malam.

Meski begitu, kata Argo Yuwono, proses hukum terus berlanjut terhadap artis yang akrab disapa Niki tersebut.

Bahkan, berkas-berkas untuk kasus Nikita Mirzani sudah dikirim ke kejaksaan, serta masih dalam pendalaman serta perbaikan oleh para penyidik.

"Untuk kasus Nikita yang sudah jadi tersangka, berkas sudah kita kirim ke kejaksaan dan kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik yang harus ada perbaikan," ucapnya.

"Jadi nanti kalau sudah selesai diperbaiki akan dikembalikan lagi ke kejaksaan,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sempat membantah bahwa kliennya tidak melakukan tindak penganiayaan dan kekerasan terhadap Dipo Latief.

“Iya dia (Dipo Latief) lapor penganiayaan, terus diperiksa dan ditunjukkan sebuah foto, tapi itu bukan Nikita yang melakukan (penganiayaan)," ujar Fahmi saat dihubungi awak media.

Menurutnya, kasus harus dikonfrontir antara kedua belah pihak agar semua menjadi jelas dan menemukan titik terang.

"Itu salah obyek, jadi yang dilaporkan sebuah peristiwa, tapi buktinya itu sesuatu yang tidak dilakukan sama Niki disitu, jadi ada mis di situ, makanya mau dikonfrontir nanti,” ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan