Pileg 2019
Namanya Masuk Caleg yang Gugat Gerindra, Mulan Jameela Tak Terlihat di Pengadilan
Nama Mulan Jameela kembali santer menghiasi pemberitaan. Kali ini bukan soal sang suami Ahmad Dhani atau kisah keluarganya. Ia menggugat Gerindra.
Editor:
Anita K Wardhani
Usai persidangan, awalnya Yunico enggan menyebut kelima nama kliennya tersebut.
Namun pada akhirnya diketahui kelima nama kliennya tersebut yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga.
Yunico mengatakan, alasan kelima kliennya tersebut mencabut kuasa dan gugatan karena fokus dengan sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konsitusi.
"Sedang fokus sidang di Mahkamah Konstitusi. Kemungkinan lebih bagus di Mahkamah Konstitusi," kata Yunico.
Bukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Hanya Permohonan
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan 14 kader Gerindra merupakan hal biasa.
Ke-14 kader tersebut hanya meminta permohonan kepada partai menetapkannya menjadi anggota legislatif.
"Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7/2019).
Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja.

Karena itu pihaknya mengedepankan proses mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Jadi engga ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi," katanya.
Ke-14 Caleg itu menurut Habiburokhman menilai bahwa Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan anggota legislatif.
Karena, di Daerah Pemilihan mereka suara partai lebih besar daripada suara yang diraih para Caleg.
Ke-14 Caleg tersebut tidak bisa melenggang ke Senayan karena kalah suara dengan kolega separtainya.
"Iya, memang di dapil suara partainya lebih besar dari pada suara caleg. Paham nggak? Kalau milih kan ada suara Partai saja, ada caleg 1 sampai 10. Nah itu yang suara partai saja ini yang lebih dari pada suara caleg-caleg ini. Sehingga, menjadi masuk akal kan berdasarkan UU Parpol, berdasarkan Anggaran Dasar mungkin mereka menganggap masuk akal, mungkin ya, yang memiliki hak menetapkan yang terpilih ini adalah partai," jelas dia.
Sebelumnya dalam permohonan gugatan, ke-14 kader itu menilai dewan pembina atau tergugat berhak menentukan para anggota legislatifnya.