Rabu, 27 Mei 2026

Artis Terjerat Narkoba

Kronologi Penangkapan Jamal 'Preman Pensiun'

Laporan tersebut juga menyebutkan keterlibatan anggota Polri berkaitan dengan Zulfikar mengkonsumsi sabu yakni B, R dan A

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Jamal Preman Pensiun di Satnarkoba Polrestabes Bandung setelah diamankan pada Sabtu (20/7) dini hari 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sebuah laporan polisi dari Kepala Satnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah, ditujukan pada Ditresnarkoba Polda Jabar, beredar sejak Sabtu (20/7) lewat pesan whats app (WA).

Isinya, informasi mengenai penangkapan Zulfikar alias Jamal alias Ikang Sulung.

Dia dikenal memerankan Jamal dalam film Sinetron Preman Pensiun.

Dalam laporan polisi yang beredar, tertulis Jamal diamankan Satnarkoba Polrestabes Bandung pada Sabtu (20/7) pukul 02.00 dini hari di Apartemen Gateway.

Dari Jamal, polisi menemukan barang bukti alat hisap sabu yang berikut sabu yang masih tersisa, korek api dan sumbu.

Baca: Penghulu Pernikahan Kriss Hatta Meninggal Dunia, Istri Ustaz Husin Pilu, Menuntut Maaf Hilda Vitria

Baca: Orangtuanya Habis Jual Tanah, Mahasiswi Asal Makassar Pura-pura Diculik Demi Beli iPhone X

Baca: Pria Ini Histeris Saat Melihat Video Sang Istri Sedang Berhubungan Intim Dengan Seorang Kakek

Baca: Kisah Nyi Roro Kidul dan Potensi Tsunami Selatan Jawa

Laporan tersebut juga menyebutkan keterlibatan anggota Polri berkaitan dengan Zulfikar mengkonsumsi sabu yakni B, R dan A serta warga sipil berinisial I.

Menurut laporan tersebut, sabu yang dikonsumsi Zulfikar diperoleh dari R setelah transfer uang Rp 600 ribu.
Kemudian oleh R, sabu ditempel di daerah Sukajadi dengan memberikan map pada Zulfikar.

Dari keterangan Zulfikar, polisi mengembangkan kasus itu hingga mengamankan B di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti.

Dari B, diperoleh keterangan bahwa ia sempat membeli sabu ke anggota Polri Yb.

Pengembangan selanjutnya, polisi mengamankan Yb di Cibiru, Kota Bandung dengan barang bukti sabu seberat 44,06 gram, satu bak plastik dan satu timbangan digital.

Kepada penyidik, Yb mengaku mendapat sabu dari R, narapidana d Lapas Purwakarta.

Informasi itu kadung beredar dan dikutip banyak media dan menjuduli penangkapan Jamal dengan mengutip keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah.

Saat dikonfirmasi ulang, Irfan belum memberikan keterangan apapun.

Saat ditanya soal informasi kronologi penengkapan Jamal, ia tidak membenarkan dan tidak mengelak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved