Senin, 18 Agustus 2025

Berharap Kriss Hatta Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Korban Pemukulan: Biar Tiup Lilin di Dalam

Korban pemukulan dari Kriss Hatta, Anthony enggan memberikan maaf. Ia bahkan ingin Kriss Hatta merayakan ulang tahun di penjara.

Penulis: Nurul Hanna
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Kris Hatta Ditangkap sebagai Tersangka Penganiayaan, Korban Antony Hillenaar: Gak Ada Iba untuk Dia. Artis peran Kriss Hatta mengenakan baju tahanan saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Kriss ditangkap karena kasus penganiayaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban pemukulan dari Kriss Hatta, Anthony enggan memberikan maaf. Ia bahkan ingin Kriss Hatta merayakan ulang tahun di penjara.

Padahal, Kriss Hatta baru saja menghirup udara bebas setelah gugatan Hilda Vitria yang menudingnya memalsukan dokumen pernikahan dinyatakan tak terbukti.

“Saya berharap dia di dalam (penjara) lagi ya. Apalagi, tiga hari lagi dia ulang tahun,” kata Anthony, saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2019).

Baca: Jenguk Jefri Nichol, Shenina Cinnamon Sang Mantan Pacar Hanya Terdiam

Baca: Kembali Ditahan, Selain dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta Disebut Bermasalah dengan 20 Orang

Kriss Hatta saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Kriss Hatta saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Enggan merasa iba, ia ingin Kriss Hatta tetap berada di dalam sel saat ulang tahun.

“Biar dia tiup lilin di dalam,” katanya.

Peristiwa pemukulan Kriss Hatta terhadap Anthony, terjadi pada 6 April 2019 lalu.

Baca: Pengakuan Jefri Nichol Konsumsi Ganja, Sudah Pakai 2 Kali, Narkoba itu Membantunya Istirahat

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kelab malam di Jakarta Selatan.

Kriss Hatta tak terima kekasihnya digoda oleh teman Anthony, sehingga mereka cekcok.

Anthony yang ingin melerai, pun terkena tonjok oleh Kriss. Setelah ditangkap pada Rabu (24/7/2019) malam, ia pun resmi dijadikan tersangka.

 Setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, polisi juga memeriksa CCTV di kafe yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya pada Rabu pagi, Kriss ditangkap di rumah kos milik temannya di Jakarta Selatan. Kriss terancam dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Kriss Hatta kembali memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan atas korban Anthony, Rabu (24/7/2019).
Kriss Hatta kembali memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan atas korban Anthony, Rabu (24/7/2019). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

Gemar Mencari Perkara
Menurut Anthoni, Kriss Hatta gemar mencari perkara dengan orang lain.

Bahkan, katanya ada sekira 20 orang yang ingin memburu Kriss terkait kasus yang sama.

“Orangnya emosional, orangnya aneh saja. Suka jelek-jelekin orang, tapi kalau dicariin orangnha kabur,” kata Anthony, saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2019).

Kata Anthony, ada 20 orang yang memburu Kriss lantaran merasa dirugikan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan