Selasa, 26 Agustus 2025

Tayangkan Gerakan Sensual, Horor Hingga Obrolan Asusila, 14 Program TV dan Radio Disemprit KPI

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019).

mediaindonesia.com
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Sementara dalam program acara “Rumpi No Secret” Trans TV pada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual.

Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukan bagi kepentingan publik.

Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot

"Selain itu, kami menemukan obrolan antara penyiar dengan narasumber yang mengarah pada asusila di Gen FM. Obrolan ini tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran," tandas Mulyo.

Ia menambahkan semua deskripsi tentang pelanggaran yang dilakukan 14 program tersebut sudah dimuat dalam laman KPI.

Selain penjatuhan sanksi, beberapa temuan, bahkan termasuk yang sedang banyak diperbincangkan, juga masih dalam proses kajian dan tahapan klarifikasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Beri Sanksi 14 Program Siaran TV dan Radio",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan