Selasa, 12 Agustus 2025

Protes Revisi Rancangan KUHP, Dian Sastrowardoyo Ajak Viralkan #SemuaBisaKena

Aktris Dian Sastrowardoyo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

instagram/therealdisastr
Dian Sastrowardoyo 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Dian Sastrowardoyo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasalnya menurut DianS astrowardoy ada beberapa poin yang menurutnya tidak bisa diterima.

Dian Sastrowardoy juga juga menyuarakan kampanye 'Semua Bisa Kena' karena setiap poinnya yang dianggap memberatkan masyarakat.

Tidak hanya itu, istri Maulana Indraguna Sutowo ini juga membandingkan sejumlah poin yang bertolak belakangan dengan poin hukuman koruptor.

Lantaran hukuman penjara untuk oknum yang memperkaya diri sendiri dikurangi masa tahanan.

Awalnya, menerima hukuman 4 tahun menjadi 2 tahun.

Dian pun menuliskan pendapat panjanganya itu melalui Instagram Storiesnya, Kamis (19/9/2019).

Berikut kutipannya

Tulisan dari Tunggal

Teman-teman yangbaik,

DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!

Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.

"Apa ngaruhnya sih buat gue?"

Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.

Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap "kriminal".

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan