Kamis, 4 September 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Berkicau Soal Demo Mahasiswa, Iwan Fals Malah Disindir

Iwan Fals berharap aksi demo mahasiswa tak mengganggu fasilitas dan kepentingan umum.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Maestro Iwan Fals, menggelar konser akbar bertajuk Konser Eksklusif Karya Semesta, yang akan digelar pada 8 Nopember 2019 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Jawa barat. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Iwan Fals berharap aksi demo mahasiswa tak mengganggu fasilitas dan kepentingan umum. Hal ini diungkapkan pelantun "Wakil Rakyat" itu melalui akun @iwanfals di Twitter.

"Bisa gak ya demo tapi gak ganggu fasilitas dan kepentingan umum...wah klo bisa keren tuh..." tulis Iwan seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/9/2019).

Twit Iwan Fals itu mendapat beragam tanggapan dari netizen.

Ada yang mempertanyakan sikap Iwan terhadap pemerintah saat ini dan membandingkannya dengan sikapnya di masa lampau.

"Bisa nggak ya segarang dulu untuk mengkritik Pemrintah yang keliru?" tulis akun @suhariyanto1312.

"Bisa, kalo iwan fals turun ke jalan. Suarakan lewat lagu dan menyanyi bersama suarakan kebenaran...." tulis akun @bukan_rastaman.

Ada juga komentar yang mempertanyakan kinerja DPR RI.

Baca: Oleh Yasonna Laoly Dibilang Terlihat Bodoh Setelah Komentari RKUHP, Ini Tanggapan Dian Sastrowardoyo

Baca: Awkarin Antar Makanan untuk Peserta Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI

Baca: Terjebak Macet karena Aksi Unjuk Rasa di Depan Dedung DPR RI, Sahila Hisyam: Tak Masalah

"Bisa ga ya kerja DPR, Pemerintah serta aparat ga ganggu keadilan dan kepentingan umum... wah klo bisa EPIC tuh," tulis akun @rsmwnadhi.

Warganet lain berpendapat yang terjadi adalah bagian dari perjuangan.

"Setiap perjuangan tetap harus ada korban, apapun bentuknya," tulis @mirna0038.

Aksi demo mahasiswa telah digelar sejak Senin (23/9/2019). Mereka berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP menjadi mendapat protes masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220) dan delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354).

Selain itu, ada pasal delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk menunda pengesahan RKUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan