Dilaporkan Atta Halilintar ke Polisi, Bebby Fey Merasa Enggak Perlu Tegang
Atta Halilintar kabarnya telah melaporkan Bebby Fey ke pihak kepolisian. Tuduhan yang dialamatkan kepada DJ seksi tersebut, yakni pencemaran nama baik
Editor:
Willem Jonata
Seperti diberitakan sebelumnya, seusai memberikan pernyataan atas semua tuduhan dari Bebby Fey, Atta Halilintar membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pekan lalu.
Laporan Atta Halilintar diterima penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan nomor LP 6180/IX/2019/PMJ/DIT.Reskrimsus.
Bebby Fey dikenakan pasal Pasal 27 ayat 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia No 19 tahun 2019 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dipolisikan Youtuber Atta Halilintar, Bebby Fey Menanggapi secara Santai tanpa Khawatir