Artis Terjerat Narkoba
Ada yang Bilang ''I Love You'' Jelang Sidang Kasus Narkoba, Jefri Nichol Membalasnya dengan Senyum
Bintang film Jefri Nichol menjalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di PN Jakarta Selatan, Senin 21/10/2019).
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNNEWS.CIOM - Bintang film Jefri Nichol menjalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di PN Jakarta Selatan, Senin 21/10/2019).
Agenda sidang, yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jefri Nichol mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia umbar senyum kepada awak media yang sudah menantinya didepan pintu masuk PN Jakarta Selatan.
Tak hanya kepada awak media, Jefri Nichol juga menyapa tiga orang penggemarnya yang hadir di PN Jakarta Selatan.
Terlihat tiga wanita berkerudung menanti kehadiran pria kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999 itu.
"Kak Jefri apa kabar?," tanya salah satu penggemarnya kepada sang idola.
"Baik... baik," ucap Jefri seraya tersenyum.
Baca: Pakai Kemeja Putih, Fadjroel Rahman dan Nico Harjanto Juga Sambangi Istana
Baca: Erick Thohir Dipanggil Istana, Saham Mahaka Media Melesat 28,96 Persen
Baca: Diduga Kuat Jadi Menteri Jokowi, Berikut Profil Nadiem Makarim CEO Gojek, Ternyata Lulusan Harvard
Ketiga penggemar pun mengikuti langkah kaki Jefri yang didampingi dua pria berseragam cokelat, berjalan menuju ke ruang tunggu tahanan.
Terlihat bintang film 'Pertaruhan', 'Dear Nathan', 'Jailangkung', dan 'Hit n Run' tersebut tak canggung untuk menegur dan bahkan mengajak mereka ngobrol sambil berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
Ketiga penggemar tersebut terlihat memberikan sesuatu kepada Jefri, yakni beberapa buku dan sebilah kertas.
Sebelum ke ruang tunggu tahanan, Jefri menyempatkan diri berkenalan dengan ketiga penggemarnya dan mengakhiri pertemuan dengan senyuman.
"I love you kak Jefri," kata Penggemar secara beriringan.
"Love you too," ujar Jefri sambil tersenyum.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di salah satu residence dibilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) pukul 22.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang disimpan Jefri didalam kulkas.
Sebelum ditangkap, Jefri sudah dibuntuti saat membeli kertas hisap atau papir di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, Jefri pun dibawa oleh petugas kepolisian ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur medio 9 Agustus 2019.
Dibawanya Jefri ke RSKO karena penyidik menerima dan menyetujui proses assesmen rehabilitasi dari pihak keluarga. (Arie Puji Waluyo/ARI).