Kamis, 28 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jefri Nichol Terima Setelah Dengar Tuntutan Jaksa

Jaksa penuntut umum menuntut Jefri Nichol 10 bulan penjara atau rehabilitasi, dalam sidang kasus narkoba beragendakan tuntutan.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jefri Nichol ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS,COM - Bintang film Jefri Nichol (20) sebagai terdakwa kasus narkoba, menerima hukuman penjara dan atau rehabilitasi 10 bulan, dalam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah mendengar tuntutan JPU, Jefri Nichol meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pembelaan atau pledoi.

"Bagaimana terdakwa, mengerti tuntutannya? Kami persilahkan untuk berdiskusi dengan penasehat hukum apakah ajukan pledoi atau tidak," kata hakim ketua PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019.

Setelah berdiskusi, Jefri Nichol menanggapi permintaan hakim.

"Saya ajukan pledoi pak hakim," ucap Jefri.

Baca: Berat Badan Jefri Nichol Naik 13 Kilogram Saat Ikuti Program Rehabilitasi di RSKO

Baca: Raffi Ahmad Mengaku Ikhlas Usai Lamborghini Mewahnya Hangus Terbakar

Baca: Prabowo dan Edhy Prabowo Bertemu Jokowi, Gerindra Dapat 2 Kursi Menteri?

Kemudian, hakim menutup persidangan hari ini. Sidang dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pledoi dari Jefri Nichol.

Setelah persidangan, Jefri Nichol terlihat senyum kepada tamu persidangan dan awak media.

Saat berjalan menuju ruang tunggu tahanan, ia berterima kasih kepada JPU.

"Terima sih. Tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri Nichol.

Alasan meminta pledoi dan berharap hakim mengurangi hukuman dari tuntutan JPU, lantaran ia memiliki tanggungjawab yang besar dengan keluarganya.

"Aku masih punya tanggung jawab. Aku punya keluarga," katanya.

Lantas, apa tanggungjawab Jefri kepasa keluarganya? Ia mengaku lebih kepada dirinya yang saat ini menjadi tulang punggung keluarga.

"Tanggungjawabnya banyak sih, pekerjaanku, keluargaku, dan pengen balik berkarya lagi," ujar Jefri Nichol seraya tersenyum.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di salah satu residence dibilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) pukul 22.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan