Rabu, 27 Mei 2026

Putusan Sela Ditolak Hakim, Kriss Hatta Anggap Hikmah

Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Kriss dianggap tidak cermat. Sedangkan dakwaan JPU dinilai sudah sesuai.

Tayang:
Editor: Willem Jonata
Tribun Jakarta
Antony Hillenaar dan Kriss Hatta 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim Suswanti menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Terkait putusan itu, Kriss Hatta sebagai terdakwa kasus penganiayaan itu, mengaku tak masalah.

"Ada hikmahnya juga putusan selanya ditolak. Jadi kita semakin tahu," kata Kriss saat ditemui usai sidang.

Kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis menambahkan, pihaknya akan membuka semua tabir di balik peristiwa pemukulan tersebut.

"Bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss," kata Kriss.

Baca: Kriss Hatta Ingin Pengalaman Sidang di Bekasi Terulang

Baca: Presiden Jokowi Telah Umumkan Kabinetnya, Iwan Fals: Bu Susi ke Mana Ya?

"Artinya siap-siap pihak-pihak yang ada di belakang, yang hanya disebutkan nama teman Kriss akan hadir di persidangan berikutnya sebagai saksi," imbuhnya.

Baca: Kesan Gisel Setelah Menonton Video Syur Wanita Mirip Dirinya

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suswanti menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta.

Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dianggap tidak cermat. Sedangkan majelis menilai dakwaan yang disusun oleh JPU sudah sesuai.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suswanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta pun dilanjutkan.

"Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan negeri jakarta Selatan, atas nama terdakwa Krisdian Topo Khuhatta, alias, Kriss Hatta alias Kriss," ujar Hakim Suswanti lagi.

Adapun, kasus ini berawal ketika Kriss Hatta dan rekannya, Rahelly Aulia, datang ke kelab malam Dragon Fly di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Mereka duduk di bangku VIP. Anthony Hillenaar bersama temanya lalu bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Tiba-tiba, teman yang datang bersama Anthony mendatangi Rahelly sambil memegang pundaknya seraya mengajak berkenalan.

Namun, Kriss Hatta nampak tidak senang dengan perlakuan Anthony.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved