Artis Terjerat Narkoba
Ekspresi Nunung Saat Dituntut 1,6 Tahun, Murung dan Sempat Panik
Wajah Nunung terlihat murung, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019).
Penulis:
Nurul Hanna
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajah Nunung terlihat murung, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019).
Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran dituntut hukuman 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat keluar dari ruang sidang, Nunung terlihat digandeng oleh sang suami.
Saat menuju ruang tahanan pun, July terlihat merangkul sang istri. Hanya July yang menjawab pertanyaan awak media.
Nunung, memilih bungkam di samping sang suami.
Baca: Nunung Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Upayakan Keringanan Hukuman
Baca: Nunung dan Suami Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tapi Jaksa Anggap Mereka Perlu Rehabilitasi

“Kita masih belum bisa jawab. Makannya mau ada pledoi pembelaan tadi,” kata July ditemui usai sidang.
Disinggung soal kondisi sang istri, July pun menyebut jika istrinya kelelahan lantaran menunggu waktu sidang. Nunung dan sang suami tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB. Namun sidang baru dimulai pada 17.30 WIB.
“Maaf ya sudah mau pulang, ini sudah capek karena menunggu tadi terlalu lama,” kata July.
Kondisi demikian dimaklumi anak Nunung, Bagus Permadi.
Menurut Bagus, sang ibunda memang mudah lelah jika diminta menunggu terlalu lama.
“Mamah Alhamdulillah baik dan kalau mau sidang panik, bingung sendiri. Kok nggak mulai-mulai, kayak gitu aja sih. Nunggu lama, mamah kan nggak bisa nunggu lama, panik,” katanya ditemui usai sidang.
Nunung dan July, dituntut Pasal 127 ayat 1 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasangan suami istri tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, dengan ketentuan keduanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Nunung dan July Jan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya, Rabu (20/11/2019).

Minggu Depan Jawab Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut terdakwa Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan: satu Menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias nunung dan July Jan Sambiran, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Nunung dan July, dituntut Pasal 127 ayat 1 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasangan suami istri tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, dengan ketentuan keduanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing, selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur,” ujar JPU.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran serta seorang tersangka berinisial HM alias TB resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2019 lalu. Jika dihitung sejak masa tahanan, maka masa hukuman Nunung hanya tersisa 1 tahun 2 bulan.

Menanggapi tuntutan JPU, tim kuasa hukum dan Nunung serta July Jan pun diminta berunding.
Setelahny, tim kuasa hukum meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan nota pembelaan.
“Kami menghargai Jaksa Penuntut Unum, setelah berkonsultasi dengan beliau, mohon diberi kesempatan pembacaan mota pembelaan pada satu minggu ke depan,” kata kusa hukum Wijoyono Hadi Sutrisno, di ruang sidang.
Majelis Hakim pun memutuskan sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Rabu (20/11/2019) mendatang.
Nunung dan suaminya sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.