Kamis, 21 Agustus 2025

Pernikahan Cut Tari

Cut Tari dan Kevin Richard Numpang Nikah di Pasar Minggu, Berapa Biayanya? Simak Syaratnya

Cut Tari dan Richard bukan merupakan warga Pasar Minggu. Keduanya hanya numpang nikah.

kolase/Bangkapost
Cut Tari dan Richard Kevin 

13. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

15. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati.

Sementara, untuk biaya nikah telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.

1. Nol rupiah bila menikah di balai nikah KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

2. Rp. 600.000 bila menikah di luar balai nikah, dibayar melalui bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk.

Karena Cut Tari dan Kevin akan menikah di luar KUA, mereka akan dikenakan biaya sesuai point kedua pada aturan biaya nikah

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan