Kamis, 21 Agustus 2025

Pernikahan Cut Tari

Cut Tari dan Kevin Richard Numpang Nikah di Pasar Minggu, Berapa Biayanya? Simak Syaratnya

Cut Tari dan Richard bukan merupakan warga Pasar Minggu. Keduanya hanya numpang nikah.

kolase/Bangkapost
Cut Tari dan Richard Kevin 

3. Dalam hal pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.

Baca : Kabar Buruk Fadli Zon, Kritik Soal Ahok Dinilai 'Tampar' Prabowo, Begini Permintaan Pendukung Jokowi

Syarat mengajukan permohonan menikah di KUA:

1. Mengisi formulir pendaftaran.

2. Membawa surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

3. Membawa fotokopi akta kelahiran.

4. Membawa fotokopi KTP.

5. Membawa fotokopi kartu keluarga.

6. Membawa surat rekomendasi perkawinan dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

7. Persetujuan kedua calon pengantin.

8. Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

9. Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtua atau wali sebagaimana dimaksud di atas meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu.

10. Izin dari pengadilan, dalam hal orangtua, wali, dan pengampu tidak ada.

11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai
umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun.

12. Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota TNI/Polri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan