Senin, 1 September 2025

Kabar Artis

Tren Artis Pamer Saldo ATM, Disindir Tamara Bleszynski dan Iwa K hingga 'Diincar' Ditjen Pajak

Sejumlah artis memamerkan saldo ATM milik mereka. Namun, aksi mereka disindir artis lain hingga jadi 'incaran' Ditjen Pajak.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Kolase Tangkapan Layar Youtube Uya Kuya TV
Tren Artis Pamer Saldo ATM, Disindir Tamara Bleszynski dan Iwa K hingga 'Diincar' Ditjen Pajak 

"ya wajar aja mereka pamer isi atm; wong gak ada yang bisa dipamerin dari isi kepalanya," tulis Iwa K di Twitter.

Penyanyi Iwa K menyentil artis yang pamer saldo ATM
Penyanyi Iwa K menyentil artis yang pamer saldo ATM (Twitter/@Iwa_Kusuma)

4. Diincar Ditjen Pajak

Dirjen Pajak yang baru Suryo Utomo (kiri) dan mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Dirjen Pajak yang baru Suryo Utomo (kiri) dan mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Jumat (1/11/2019). (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Adanya fenomena artis dan youtuber memamerkan saldo ATM ternyata menarik minat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam proses pemungutan pajak, otoritas fiskal tak memandang profesi atau dari mana pendapatan wajib pajak berasal.

Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.

"Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesement," ujar Suryo ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Suryo mengatakan, jika para selebritas tersebut ternyata tak membayarkan pajak, pihak DJP telah memiliki data rekening perbankan dengan saldo di atas Rp 1 miliar.

Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

"Kalau enggak setor, bisa dilihat datanya di Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP), ada atau enggak," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

Adapun dalam PMK tersebut, Ditjen Pajak memiliki hak untuk memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar.

Adapun untuk wajib pajak badan, besaran rekening yang bisa diakses oleh otoritas fiskal tidak dibatasi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan