Senin, 8 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Zul Zivilia Terjerat Narkoba, Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri: Maksimal Tuntutan, Belum Vonis

Artis Terjerat Narkoba, Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Retno: Maksimal Tuntutan, Belum Vonis

kolase/dok/kompas.com
Beda Sikap Hadapi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Tak Kecewa,Sang Istri Menangis Histeris 

"Strong. Buktikan kau tidak seperti itu," tulis @retnoparadinah.

Lima Fakta Persidangan Zul Zivilia

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Zulkifli alias Zul "Zivilia" atas dugaan kepemilikan narkoba, Senin (9/12/2019).

Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut sempat ditunda sebanyak tujuh kali.

Alasannya, berkas yang diurus oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung.

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah terlihat tidak terima mendengar tuntutan yang dialamatkan pada suaminya.

Saat pembacaan amar tuntutan, tampak Retno Paradinah menutup mukanya dengan tisu.

Seusai tuntutan selesai dibacakan, Retno langsung menangis sesegukan.

Ia tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikuti ini Tribunnews lansir dari Kompas.com terkait lima fakta persidangan :

1. Tuntutan Penjara Seumur Hidup

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan