Minggu, 10 Agustus 2025

Kabar Artis

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Banding!

Zul Zivilia mengaku akan mengajukan banding karena merasa keberatan telah divonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com/NurulHanna
Zul ‘Zivilia’ akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019) siang ini 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Zul Zivilia merasa keberatan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Zul berencana akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Pentolan band Zivilia ini merasa tidak puas dan menilai putusan itu tidak sesuai dengan berita acara perkara.

"Enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," ujar Zul yang dikutip dari Kompas.com.

Zul dinilai bersalah karena ia terbukti menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu.

Hakim memberikan vonis 18 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut penjara seumur hidup, namun Zul mengaku keberatan.

Karena menurutnya dalam BAP sebelumnya Zul telah membantah terkait pekerjaannya yakni mengedarkan narkotika.

Zul ‘Zivilia’ ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019).
Zul ‘Zivilia’ ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

"Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya. Tapi kok itu enggak berubah ya," imbuhnya.

Sejak awal persidangan dimulai, istri Zul, Retno Paradinah terlihat gelisah.

Retno terus mendoakan sang suami saat menemaninya di ruang sidang.

Namun ketika hakim membacakan vonis Zul, Retno tak kuasa menahan tangisnya.

Istri Zul tak henti-hentinya menangis diruang persidangan.

Adapun vonis yang dibacakan oleh mejelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan