Minggu, 10 Agustus 2025

Kabar Artis

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Banding!

Zul Zivilia mengaku akan mengajukan banding karena merasa keberatan telah divonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com/NurulHanna
Zul ‘Zivilia’ akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019) siang ini 

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," sambungnya yang dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Zul Zivilia mengaku pasrah dan berserah diri kepada Tuhan jelang menghadapi sidang putusannya.

Zul berharap hukuman yang ia terima tidak seberat layaknya hukuman untuk pengedar.

Pelantun 'Aishiteru' ini mengaku dirinya tidak terlibat dalam jaringan.

Ditambah ia juga sudah mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.

"Menghadapi putusan ya, saya bertawakal kepada Allah," ungkap Zul yang dikutip dari Grid.id.

Zul Zivilia dan Istrinya
Zul Zivilia dan Istrinya (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah/Istimewa)

"Yang jelas kita sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan, bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini dan saya hanya pemakai," imbuhnya.

Diketahui Zul ditangkap oleh pihak kepolisian pada 1 Maret 2019.

Zul terbukti memiliki narkotika jenis sabu 50 kg, 54 ribu butir ekstasi dan uang tunai lebih dari 300 juta rupiah.

Saat ditangkap Zul tidak sendirian.

Terdapat delapan orang lainnya yakni Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).

Sebelum vonis, Zul sempat dituntut oleh JPU Fedrik Adhar dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Menurut JPU, pemilik nama asli Zulkifli ini tidak memiliki hal-hal yang dapat meringankan hukumannya.

Karena penyalahgunaan dan kepemilikan barang-barang haram oleh Zul tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.

Zul dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Grid.id/Rangga Gani Satrio, Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan