Minggu, 10 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Air Mata Sang Istri dan Rasa Tak Terima Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Air mata Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah kembali tumpah saat mendengar vonis Majelis Hakim terhadap suaminya. Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara

Penulis: Nurul Hanna
kolase/dok Tribunnews.com
Tangis Istri Zul Zivilia saat sang suami divonis 18 tahun penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah kembali tumpah. saat mendengar vonis Majelis Hakim terhadap suaminya.

Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Retno Paradinah langsung menangis di dalam ruang sidang.

Bahkan, air matanya masih menetes saat keluar dari ruang sidang.

Saat berjalan menuju ruang tahanan membuntuti suaminya, Retno terus dirangkul pengacara Andi Bachtiar.

Retno Paradinah masih berdiam, saat awak media melempar pertanyaan padanya.

istri zuls nangis
Tangis Istri Zul Zivilia saat mendengar suaminya divonis 18 tahun penjara.

Air mata pun keluar, saat awak media menanyakan perihal Zul yang keberatan dengan vonis 18 tahun.

Serta poin dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim.

Dalam vonis itu, disebut Zul Zivilia meminta pekerjaan dari terdakwa Rian yang diketahui pengedar narkoba utama dalam kasus ini.

Namun Zul Zivilia membantah meminta pekerjaan sebagai pengantar narkotika.

Baca: Istri Cerita Awal Mula Zul Zivilia Sebelum Temui Pengedar Narkoba: Dia Hanya Ingin Beli Motor

Baca: Banding, Kuasa Hukum Upayakan Zul Zivilia Dibui Kurang 5 Tahun

Dengan menahan tangis, Retno pun mengungkap sebenarnya Zul menemui Rian. Awalnya Zul hanya meminta pekerjaan demi membeli motor.

“Ya memang dia minta kerjaan sama si Rian dateng ke Kendari, pengin beli motor, jadi minta dianter terus (ke tempat Rian),” katanya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Zul Zivilia usai dengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Utara
Zul Zivilia usai dengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Utara (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Bantah Minta Pekerjaan sebagai Perantara Narkoba

Zul Zivilia tak terima dan keberatan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, dan akan mengajukan banding.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan