Kamis, 14 Agustus 2025

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Enggak Puas, Saya Akan Banding!

Penyanyi Zul Zivilia merasa keberatan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim, dirinya akan menempuh jalur hukum ke tingkat banding.

TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANA
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul Zivilia dengan vonis 18 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Zul Zivilia merasa keberatan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Ditemui setelah persidangan, Zul Zivilia mengatakan sangat keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Dia dan pengacaranya tanpa ragu mengatakan akan menempuh jalur hukum ke tingkat banding.

“Enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP. Saya akan banding!” ungkap Zul zivilia, dilansir dari YouTube Halo Selebriti SCTV.

Terlepas dari apapun hasil putusan, Zul memasrahkan sepenuhnya kepada Tuhan.

Zul Zivilia mengaku sudah berusaha melakukan pembuktian di persidangan, ia hanya pemakai dan bukan pengedar narkoba.

Dalam pledoinya, Zul memohon keringanan hukuman kepada hakim karena memiliki enam orang anak.

Vokalis band ini memiliki anak yang masih kecil.

Sementara itu, Andi Bachtiar Effendy, kuasa hukum Zul Zivilia mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

Upaya hukum ini rencananya akan didaftarkannya pada Kamis (19/12/2019) hari ini.

"Hasil konsultasi baru-baru ini baik terdakwa 1 Muhammad Hendriawan atau Rian dia mau banding, terdakwa 2, Zul Zivilia juga mau banding," ujar kuasa hukum Zul.

Andi menyebut, Zul yang dikatakan sebagai pengantar narkoba, tidak sependapat dengan putusan hakim.

"Dia tidak pernah mengantar sendiri, dia hanya mau kembali ke rumah dan si Harun di mobilnya," ungkapnya.

Pria yang juga mertua Zul menyampaikan persoalan barang bukti yang ada, belum cukup untuk menyatakan Zul sebagai pengantar narkoba.

Lebih jauh, ia mengatakan, hal tersebut didapat dari keterangan terdakwa Rian.

Andi menyebutkan, walau terdakwa Rian dengan terdakwa Zul dalam satu berkas, keterangan Rian tidak bisa dijadikan alat bukti.

Andi Bachtiar menegaskan hal tersebut ada aturannya dan tidak diperbolehkan.

Tangisan sang Istri, Retno Paradinah

Selama persidangan, Istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah, tak berhenti menangis di ruang sidang saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

"Terdakwa Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," imbuhnya.

Tangis Istri Zul Zivilia saat sang suami divonis 18 tahun penjara
Tangis Istri Zul Zivilia saat sang suami divonis 18 tahun penjara (kolase/dok Tribunnews.com)

Retno pun terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.

Tangisnya pecah saat hakim mengetuk palu dan membacakan putusan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Air matanya terus jatuh, kedua tangannya menutup sebagian wajahnya, sambil sesekali mengusap matanya.

Tak satu kata pun keluar dari mulut Retno kecuali isak tangis.

Retno Paradinah menghindari wartawan setelah keluar dari ruang sidang.

Vonis hakim tersebut tentu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seumur Hidup

Sebelumnya, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Zul mengungkapkan hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan aib-aibnya yang dipenuhi dosa.

"Artinya ini semua, kalau Allah SWT mau berbuat adil dengan dibukakan aib-aib saya akan lebih banyak hukuman seharusnya hukuman mati," ucapnya, dilansir dari YouTube TRANS7 Travel Living Adventure.

Lebih lanjut, ia menerima keputusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada dirinya.

"Saya nggak pernah perkirakan, kalau hukum (penjara seumur hidup) tidak ada masalah," ujarnya.

Zul menyampaikan akan mengisi selama hidupnya di penjara.

Ia juga ingin menghapus dosa-dosa yang telah diperbuatnya di dalam jeruji besi.

Zul menerima apapun keputusan nantinya yang ditentukan oleh Hakim.

"Saya ikhlas, saya terima apapun. Saya punya pengacara, kami lihat saja usahanya seperti apa. Nanti kan keputusannya ditentukan oleh Hakim," jelasnya.

Saat disinggung mengenai anak dan istrinya, Zul pasrah dan menyerahkan semua kepada Tuhan.

"Anak saya diluar ada yang jaga, rejekinya dan segala macam sudah diatur oleh Allah SWT. Jadi saya nggak pelu takut," kata dia.

Lanjutnya, ia berujar keputusan dari Hakim adalah keputusan juga dari Tuhan.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan