Kamis, 20 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Respons Kuasa Hukum Ammar Zoni usai Eksepsi Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menanggapi soal eksepsinya yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KASUS AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menanggapi soal eksepsinya yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Ringkasan Berita:
  • Eksepsi dari pihak Ammar Zoni ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
  • Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menanggapi soal eksepsinya yang ditolak oleh JPU.
  • Majelis Hakim ungkap kemungkinan Ammar Zoni bakal dihadirkan langsung dalam sidang pembuktian.

TRIBUNNEWS.COM - Eksepsi atau nota pembelaan dari pihak Ammar Zoni ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya kini masih ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sang aktor dan terdakwa lainnya dipindahkan ke penjara super ketat itu setelah diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta.

Kasus itu mencuat saat Ammar Zoni masih menjalani masa tahanannya atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.

Kini eksepsi ditolak JPU, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai hal yang wajar atas penolakan tersebut.

"Ya itu formilnya begitu kan, namanya kami antara JPU dengan advokat."

"Ya kami menangkis, ya dia mempertahankan," ujar Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.  

Dikatakan Jon Mathias, bahwa seorang pengacara dan JPU pastinya tak akan bisa sependapat.

"Nggak mungkin jaksa dengan pengacara akan seirama kan, karena satu pembelaan dan satunya menuntut," katanya.

Kini pihak Ammar memilih untuk menunggu keputusan dari Majelis Hakim.

Jon berharap eksepsi dari pihaknya bisa dikabulkan.

Baca juga: Strategi Baru Pihak Ammar Zoni setelah Eksepsi Ditolak Jaksa

"Sekarang kan sudah di tangan hakim, nunggu keputusan sela, apakah eksepsi kami diterima atau tidak."

"Kalau tidak kan ya berarti masuk materi perkara, masuk pemeriksaan saksi-saksi."

"Ya mudah-mudahan kita berdoa dikabulkan, kalau nggak dikabulkan ya kita tentu hormati putusan pengadilan," tutur Jon.

Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung Dalam Sidang 

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hanya dihadirkan melalui daring atau online.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved